Supir Angkutan Umum Kota Ambon Terancam Ditahan SIM Jika Tidak Mau Divaksin.
MATCAN.ID Ambon– Supir angkutan umum (Angkot) khusus jurusan Kebun Cengkeh, Warasia, STAIN dan Kahena , Vaksinasi Covid-19 tahap pertama di gedung sekolah SMP Negeri 14 Ambon pada kamis, (27/5).
Sesuai surat edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19), Pemerintah Kota Ambon, Nomor 299/GTPP-C19/2021. Untuk para pengendara angkutan umum, tertanggal 21 Mey 2021. Dengan isinya yakni:
1. Bahwa sehubungan dengan peraturan presiden RepubIik Indonesia nomor 14 thn 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden No 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 09 february 2021, maka setiap orang yang melaksanakan tugas pelayanan publik atau masyarakat wajib di vaksin.
2. Bahwa sesuai butir (1) diatas, maka pengemudi angkutan umum di Kota Ambon wajib Vaksinasi Covid-19.
3. Bahwa kegiatan Vaksinasi dilakukan mulai hari tanggal, jumad, 21 Mey sampai dengan tanggal 24 Mey 2021, yang bertempat di tribun Lapangan Merdeka.
4. Bahwa setelah batas waktu sebagaimana butir (3) diatas, maka gugus tugas Kota Ambon Akan melakukan sweping kendaraan angkutan umum, serta apabila pengemudi angkutan umum yang belum Vaksin Covid-19, maka kami akan menahan surat ijin mengemudi pengemudi yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan di Vaksin Covid-19, dengan menunjukan surat telah di Vaksin Covid-19 atau surat keterangan lainnya.
Surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon, perihal vaksin bagi para sopir angkot se-Kota Ambon, termasuk jalur Kebun Cengkeh dan sekitarnya, mestinya sudah dimulai sejak hari Jumad sesuai isi edaran. Tapi karena satu dan lain hal, maka vaksinnya ditunda hingga Rabu dan kamis minggu ini.