Mestinya pihak kontraktor pelaksana (pihak ke tiga) dan instansi pemilik pekerjaan (pihak kesatu) mengontrol, mengarahkan, hingga menegur pekerja yang tidak mengindahkan penggunaan K3 dengan lengkap.
” Saya heran pekerjaan didalam pusat kota yang ribuan pasang mata melihatnya setiap hari, koo mereka bisa abai terhadap penggunaan K3, apalagi proyeknya jauh dari pandangan banyak orang nanti?”. Ucap salah satu pengusaha yang kebetulan melintasi lokasi pekerjaan itu.
Padahal pemerintah, lewat banyak kesempatan, telah mensosialisasikan kepada pengusaha khususnya dibidang konstruksi untuk selalu mematuhi undang-undang no 1 tahun 1970 tentang K3.