April 26, 2024

Hukum Kabar Indonesia Kabar Maluku

KY Mencari CHA Dan Hakim Ad Hoc Tipikor Yang Profesional, Adil, Tidak Tercelah.

“Mengingat situasi pandemi yang belum sepenuhnya aman, maka KY akan menggelar seleksi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan berkas yang dapat dilihat di laman tersebut,” sambung Latuconsina.

Untuk CHA dari jalur karier, calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.

Selanjutnya, berkas terkait persyaratan dipindai ke dalam format PDF dan diunggah pada situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada saat melakukan pendaftaran online (daring). Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan oleh KY pada saat pemberkasan yang akan ditentukan kemudian.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *