Taufik juga menekankan, alasan prosedural jangan sampai menghalangi sikap RI yang serius mendukung substansi R2P. Sebab jika hal tersebut terjadi maka akan menyulitkan Indonesia melakukan diplomasi perdamaian seperti berperan aktif dalam persoalan Palestina dan Israel.
“Langkah tersebut justru malah mengikis legitimasi moral maupun standing kepemimpinan Indonesia di arena global untuk memperjuangkan agenda hak asasi manusia dan perdamaian dunia. Indonesia harus menunjukkan komitmennya secara terang dan serius terhadap penegakan dan perlindungan HAM, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dapat tercermin dalam politik diplomasinya,” tegasnya.
fraksinasdem.org (MI/*)