“Desakan dan harapan masyarakat ini, agar tidak ada penilaian dari publik bahwa seolah-olah ada tebang pilih dalam menyelesaikan suatu kasus tindak pidana. Hukum harus benar -benar tajam keatas dan tajam kebawah. Artinya jika orang atau warga negara lain ditahan karena diduga kuat terlibat dalam sebuah tindak pidana, maka hal yang sama juga dilakukan terhadap tersangka Kasus pengadaan Speeboad”. Tutup iya.
Harapan agar para tersangka harus segera ditahan setelah ada penetapan resmi dari pihak Polda Maluku. juga datang dari komponen mahasiswa dan pelajar asal Maluku Barat Daya yang sedang menuntut ilmu di Kota Ambon.
“Setahu kami bahwa kasus speedboat ini sudah lama diusut, namun setelah ditelusuri , sempat diadakan penundaan penetapan para tersangka, berhubungan dgn PILKADA 2020 lalu.
Dan pada 12 Januari 2021 itu sudah diadakan penetapan tersangka kasus speedboat di MBD, namun walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi yg bersangkutan belum ditahan di terali besi”. Tutur Edward S. salah satu mahasiswa asal MBD yang tergabung dalam anggota Komunitas DOULOS di Kota Ambon, via WA
“Kami berharap sangat kepada Polda Maluku agar para tersangka harus segera ditahan, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.