Vote No dalam Resolusi Responsibility to Protect (R2P) merupakan kesempatan yang terlewatkan bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan menyuarakan penolakannya terhadap kejahatan kemanusiaan.
Legislator NasDem itu menjelaskan, R2P adalah prinsip dalam hukum internasional yang memungkinkan PBB dan negara anggotanya dapat merespon kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, pembersihan etnis, maupun genosida, dan mendukung PBB untuk mengembangkan deteksi dini mencegah meluasnya kejahatan-kejahatan tersebut.
Di tataran global R2P merupakan cerminan tanggung jawab kolektif komunitas internasional untuk menggunakan sumber daya diplomatik dan humanitariannya agar dapat menghindari memburuknya krisis kemanusiaan, selaras dengan Piagam PBB.
“Dalam konteks Indonesia, R2P juga senapas dengan Mukadimah UUD 1945 yang menegaskan komitmen Indonesia untuk aktif menjaga ketertiban dan perdamaian dunia,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu.