Oleh: Fadly Tuaputty (Kolumnis) MATCAN.ID Ambon– Memang selama ini sudah banyak dari para Penyalahguna Narkotika (Pengedar dan Pengguna) gol 1 telah di hukum Penjara sesuai pasal 112 & 114 UU 35 Thn 2009 maupun Pasal terkait lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dengan tekad Pemerintah dan Lembaga-lembaga Pemerhati Masalah Narkotika untuk memberantas
MATCAN.ID Ambon– DPD LSM – Generasi Anti Narkotika Nasional Provinsi Maluku,mengapresiasi kinerja BBN Kota Tual dan BNN Provinsi serta Polresta Kota Tual, yang berhasil membekuk Bandar Besar Narkotika di Kota Tual, yang berinisial AHB alias R, alias PE pada Kamis, (11/3) beberapa hari kemarin. Ini adalah langkah baik, sebagai upaya pencegahan dan penyebaran,