April 23, 2024

Hukum Kesehatan

Bikin Jera Penyalahguna Narkotika, Solusinya, Hukuman Kurungan & wajib menjalani Rehabilitasi secara berbarengan.

Di sisi lain, Pasal 1 butir ke 15 UU-35thn 2009 juga jelas menegaskan bahwa “PENYALAHGUNA (Narkotika) adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan Hukum”, yang artinya setiap Penggunaan Narkotika tanpa hak (tidak dibolehkan menurut UU maupun PP), baik Pengedar maupun Pengguna adalah sama-sama melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum. Maka dalam konteks inilah setiap Penyalahguna Narkotika itu semestinya dikenai Hukuman Kurungan yang berbarengan dengan kewajiban menjalani Rehabilitasi. Artinya Penyalahguna yang benar-benar sudah terkategori sebagai Pecandu Narkotika di hukum Penjara dan di Rehabilitasi secara Medis, sedangkan yang belum kecanduan di hukum Penjara dan di rehabilitasi psikis dan mentalnya.

Sementara yang berlaku selama ini adalah ada semacam “pemisahan penghukuman” dgn mengkategorikan sebagian dari para Penyalahguna itu sebagai “Pecandu atau Korban”, yang bahkan sering dianggap sebagai “Korban yang tidak kelihatan” (Hidden Victim). Dan inilah yang kemudian sering menjadi ruang abu-abu (baca : ruang negosiasi) bagi para Penyalahguna utk menghindari Jerat Penjara dengan berpura-pura seolah dia adalah “Korban Penyalahgunaan Narkotika” (Plying Victim). Dan ruang abu-abu ini juga sering dimanfaatkan para “Pengedar kecil” untuk menurunkan levelnya menjadi “Hanya seorang Pengguna/Pemakai”.

Dan faktanya, Pemisahan Penghukuman semacam ini bukan saja “Gagal Membuat JERA para Penyalahguna Narkotika” (Pengguna & Pengedar) yang di hukum Penjara dan di rehabilitasi medis, tapi juga membuat banyak diantara mereka yang justru semakin manjadi-jadi. Bahkan yg sementara di hukum Penjarapun masih tetap bisa menggunakan dan mengedarkan Narkotika dari balik bilik-bilik Penjara itu.

Kenapa ? Sebab mereka yang di hukum Penjara tidak pernah secara sistematis di rehabilitasi Psikis dan Mentalnya, sementara mereka yang menjalani di rehabilitasi Medis tidak pernah merasakan suatu hukuman sebagai akibat dari Perbuatannya Menyalahgunakan Narkotika.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *