“Dalam kaitannya dengan itu, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur, setiap produk hukum daerah, itu perlu ada harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan HAM”. Lanjut dia.
Pertemuan terkait peran dan fungsi OPD, secara teknis akan diperkuat dalam pertemuan lanjutan, dengan kemauan dan kemampuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
(Mahmud Tuasikal/*)