Rapat tersebut membahas, draft Peraturan Daerah (Perda) retribusi jasa umum, serta usulan Prolegda jasa umum, sebagai perubahan dari Perda 13 tahun 2013.
Kegiatan ini, akan mendorong legalisasi munculnya objek baru dari 6 OPD, sebagai ujung tombak retribusi jasa umum. Nilai dan kuantitas dari objek retribusi harus ditetapkan dalam peraturan daerah sebagai dasar hukum pungutan.
“Targetnya adalah, bagaimana harmonisasi rancangan peraturan ini, dengan aturan per undang-undangan yang lebih tinggi, untuk masuk ke DPRD nanti tidak ada kendala, lalu evaluasi ke Kementerian Dalam Negri tidak ada kendala”. Menurut Kepala Bapenda Maluku kepada media ini via sambungan seluler.