Oktober 30, 2024

 width=

Kabar Maluku

Pertamina & Pemprov Maluku, Malut, Papua, Dan Papua Barat MoU Rekonsiliasi Data PBBKB.

MATCAN.ID Bandung– Pertamina MOR VIII wilayah timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Malut, Papua dan Papua Barat menandatangani kesepakatan rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pertamina juga menandatangani perjanjian kerja sama selama beberapa tahun dengan dengan Pemprov 4 daerah ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama. Bertempat di hotel fourpoint Bandung pada senin, (8/3).

 width=

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Hal ini termuat dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Secara umum, PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *