Sedangkan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga Pilkada tahun 2027.
Sedangkan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pilkada tahun 2027.
“Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR,” kata Willy, anggota Komisi XI DPR RI tersebut. (
HH/*)