April 27, 2024

Hukum Kabar Ambon Kabar Maluku

Lemahnya Hukum dan Kesepakatan Damai Yang Dipaksakan

Oleh

Amirudin Latuconsina (Koordinator Komisi Yudisial Wilayah Maluku)

MATCAN.ID AMBON– Sebagai warga negara Indonesia yang hidup dalam kesatuan sistem Negara hukum, tentu diwajibkan untuk selalu taat hukum dalam dinamika kemasyarakatan. Ketaatan terhadap hukum di Maluku dalam kerukunan hidup orang basudara bukan hal baru. Hal ini sudah terbentuk, bahkan sebelum negara Indonesia ini lahir.

Hubungan pela dan gandong, ade dengan kaka, antara negeri beda agama maupun antara negeri tetangga sangat kental dan terikat oleh budaya dan adat istiadat. Hubungan ini kemudian dijadikan sebagai tradisi adat yang tidak bisa dinodai dan dingkari, sebab merupakan amanat leluhur yang dipercayai mengandung aspek religius magis.

Namun belakangan ini media cukup diramaikan konflik sosial di Maluku. Ada amanat penting dari Bapak Kapolda Maluku Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum, terkait 52 titik konflik yang tersebar di provinsi Maluku dan harus menjadi tanggungjawab bersama. Padahal jika dilihat dalam aspek hukum, maka salah satu sumber utama konflik sosial dan kekerasan diberbagai daerah akibat penegakan hukum di Indonesia yang sangat lemah.

Belum lagi ditambah dengan berbagai bentuk diskriminasi, ketidakadilan dan marginalisasi. Pengaturan sosial ekonomi yang tidak tepat sasaran, politik kepentingan dan pemanfaatan sumber daya alam jauh dari asas keadilan, bahkan dalam kehidupan berbudaya. Klimaksnya munculah berbagai perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan masyarakat umum, berkecamuk dan meledak menjadi konflik sosial dan tragedi kemanusiaan yang sangat bertentangan dengan konsep Negara hukum.

Pola penerapan hukum dan lemahnya penegakan hukum secara adil di republik ini telah menjadi embrio timbulnya berbagai konflik dan kekerasan di Indonesia. Fase otoritarian selama empat dasawarsa sejak masa orde lama hingga dan orde baru, telah melahirkan sistem hukum represif yang secara tidak langsung telah membentuk kesadaran, perilaku dan struktur sosial yang menjadikan kekerasan sebagai norma utama. Sedangkan reformasi hanya dianggap sebagai kamuflase dari orde lama dan orde baru yang tidak mampu merealisasikan penerapan hukum dari represif menjadi hukum responsif.

Pada dasarnya hidup dalam himpitan ekonomi, ruang lingkup dan dinamika sosial yang terbatas semuanya dapat terjadi akibat konflik, sehingga tidak ada satupun manusia normal yang ingin hidup dalam konflik. Konflik hanya dianggap sebagai gagalnya negara dalam menegakan hukum dan lemahnya penegakan hukum secara maksimal. 52 titik konflik yang disampaikan oleh Kapolda hanya terkait persoalan tapal batas wilayah. Sedangkan narasi 52 titik konflik ini bukan hal baru, hal ini sdah sering kita dengar sejak beberapa tahun yang lalu, Sehingga dapat dikatakan bahwa sebagian besar konflik yang terjadi di Maluku dapat diakibatkan oleh ketidakpekanya negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Konflik di pulau haruku antara negeri Pelauw dengan Negeri Kariu adalah salah satu akibat dari lambat dan ketidakpekanya Negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Sehingga masyarakat lebih memilih memproduksi kekerasan melainkan melihat bentuk dan produksi hukum di republik ini, bahkan kekerasan sudah dianggap sebagai metode paling jitu dalam menyelesaikan persoalan. Jika demikian, buat apa kita bernegera?

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *