Kedua mekanisme ini baik kuota ataupun PNBP Pasca Produksi merupakan mekanisme Output Control. Sistem ini memeliki keunggulan diantaranya pelaku usaha dapat menentukan jumlah kapal yang optimum untuk mendapatkan keuntungan maksimal, terjadinya pemerataan ekonomi daerah (pelabuhan pendaratan disesuaikan dengan wilayah penangkapan), meningkatnya PNBP.
Muh.Zaini menyampaikan, implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 diharapkan dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan terukur. Penarikan PNBP yang berasal dari SDA semula dengan penarikan praproduksi menjadi tiga formula, yaitu praproduksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.
“Pembagian zona penangkapan ikan terukur direncanakan dibagi menjadi 7 (tujuh) zona yang dibagi menjadi zona berdasarkan kuota (fishing industry), zona non kuota penangkapan ikan, zona penangkapan terbatas (Spawning dan Nursery Ground),” ujar Muh Zaini.