November 21, 2024

 width=

Hukum Kabar Indonesia Politik

Banyak Makan Korban, UU ITE Harus Direvisi.

MATCAN.ID Jakarta– Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menilai penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seringkali bermasalah sehingga banyak memakan korban karena adanya pasal multitafsir. Karena itu Taufik menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR merevisi UU tersebut.

 width=

“Sejak dulu saya berharap ada revisi UU ITE. Karena hemat saya, dalam penerapannya cenderung multitafsir. Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE misalnya. Pasal itu menjadi pasal yang bisa multitafsir. Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2).

Legislator NasDem itu menilai pandangan Presiden untuk membuka peluang merevisi UU ITE sudah didasarkan pada fakta di lapangan yang menjadi perhatian Presiden. Berdasarkan laporan yang dihimpun ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), sejak 2016 sampai Februari 2020, untuk kasus-kasus terkait dengan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara).

Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis. Sektor perlindungan konsumen, antikorupsi, prodemokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama.

Selain itu, data terbaru LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers menunjukkan terdapat 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis sepanjang 2020. Dari 10 kasus tersebut mayoritas menggunakan pasal karet UU ITE, delapan jurnalis dikriminalisasi dengan ketentuan UU ITE, lima kasus menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan tiga kasus lainnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *