April 20, 2024

Hukum Kabar Indonesia Politik

Banyak Makan Korban, UU ITE Harus Direvisi.

Legislator NasDem itu menegaskan, pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi seperti dalam UU ITE, pada akhirnya bisa menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan kritik.

“Karena itu, sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja. Selanjutnya perlu dipikirkan agar masyarakat diberi pengetahuan yang cukup tentang literasi digital khususnya dalam memproduksi konten digital. Masyarakat diedukasi seperti apa batasan-batasan dalam menggunakan teknologi informasi terutama di media sosial, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya,” harap Taufik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka kesempatan agar DPR merevisi UU ITE jika implementasinya menimbulkan ketidakadilan. Presiden meminta agar Kapolri selektif dan berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE, di mana pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir. Dilansir FRAKSINASDEM.ORG

(Mahmud Tuasikal/*)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *