Aktifitas Penerima Dan Penyaluran Zakat Di Masjid Jami Kompleks Al-Fatah Jalan Baru Kota Ambon
MATCAN.ID AMBON– Menutup bulan Romadhon Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pembayarannya bisa berupa bahan makanan pokok yang kita makan sehari-hari, kalau di Indonesia biasanya diukur dengan 3.5 liter beras atau dengan nominal uang sejumlah 3.5 liter beras.
Wujud realisasi dari kewajiban utama kaum muslim ini. Panitia penerima dan penyaluran (Amil Zakat) Masjid Jami, Kompleks Pelataran Al-Fatah Jalan Baru Kota Ambon, terlihat melakukan aktifitas merimaan dan menyalurkan zakat fitrah warga, dan jamaah setempat pada, Sabtu (1/5/22).
Warga sekitar Masjidi dan Jama’ah yang sering melakukan aktifitas ibadah, di sarana ibadah tertua di kota Ambon itu, terlihat mendatangi Masjid usai Sholat Ashar untuk menyerahkan zakatnya kepada panitia, yang telah siap menerima dan menyalur kewajiban masyarakat tersebut.