Penyelundupan menggunakan jasa pengiriman rencananya akan dikirim dari Surabaya dengan pesawat udara melalui jasa ekspedisi, setelah dilakukan X-Ray ditemukan kantong plastik diduga sabu. Pihak Bandara Internasional Juanda kemudian melaporkan kepada Satgas Pam TNI AL Bandara Internasional Juanda untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BNN Surabaya. Kantong plastik tersebut postif berisikan narkotika jenis sabu (methamphetamine 49,2 gram) dengan tujuan Ambon yang selanjutnya akan dikirim lewat laut ke Tual.
Dengan adanya informasi tersebut, pihak TNI AL dalam hal ini Lantamal IX Ambon berkoordinasi dengan BNNP Maluku, dan PT Pelni untuk dilakukan aksi menelusuri kiriman barang hingga ke tujuan sesuai alamat penerima.
Penangkapan terhadap jaringan penyelundupan narkoba di Maluku sebagai wujud sinergitas antar instansi, kedepan sinergitas akan terus ditingkatkan sehingga mampu mencegah dan menggagalkan penyelundupan Narkotika baik lewat jalur laut maupun jalur udara. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba.
Brigjen Said Latuconsina pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa semua satuan TNI AL termasuk Lantamal IX dan jajarannya telah menerima perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla untuk terus berkoordinasi dengan semua stakeholder dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kerja masing-masing.