Secara terpisah, pakar politik dari Universitas Malaysia, Nik Ahmad Kamal Nik Mahmood, mengatakan pemerintah mendapat kuasa luar biasa di status darurat nasional.
“Jika parlemen tidak berjalan, maka pemerintah yang mendapat kuasa untuk membuat regulasi. Konstitusi sedikit banyak tidak berjalan juga, karena sebagian isinya bisa dilangkahi dengan regulasi darurat,” ujar Mahmood.
Per berita ini ditulis, Malaysia tercatat memiliki 138 ribu kasus dan 555 kematian akibat COVID-19. Angka itu lebih rendah dari Indonesia yang mencatatkan 828 ribu kasus dan 24 ribu kematian,
Di lansir TEMPO.CO (MT)