Keputusan Calon Bupati Maluku tengah periode 2024-2029 ini, otomatis bisa memuluskan langkah Letjen (Purn) Dr. Nono Sampono mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan DPD/MPR-RI untuk periode 2024-2029 nanti.
Peluang Nono untuk menjadi Pimpinan DPD RI, apabila yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai Pengganti Calon Terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 426 UU No. 7/2017, Jo. Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, dan hal itu dapat terwujud apabila Mirati mengundurkan diri lebih awal,
Lain ceritanya jika Mirati Dewaningsih tidak mundur lebih awal maka otomatis Nono Sampono pun tidak mungkin bisa bersaing merebut pimpinan DPD RI dalam waktu dekat, karena proses pencalonan pimpinan DPD sudah lebih dulu berlangsung. Nono Sampono terhitung masih menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tahun 2019 hingga sekarang.
(MAHMUD TUASIKAL)