Ketiga: Menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penembakan dengan senjata api terhadap korban dari Negeri Pelauw (3 orang meninggal dan 3 orang luka) satu Polisi dari Polsek Pulau Haruku serta satu dari BKO TNI
Keempat: Semua pihak yang tidak memiliki kepentingan dengan masyarakat Pelauw Ory dan Kariuw tidak perlu ikut campur
Kelima: Meminta agar masyarakat tidak memposting berita hoax atas isu SARA padahal sesungguhnya ini adalah isu tapal batas (batas negeri). Dan mendesak tim cyber crime Polda Maluku 1 x 24 untuk memproses oknum-oknum dari masyarakat Hualoy yang telah merusak nama baik dan kehormatan negeri Pelauw.
Keenam: Meminta pemerinta daerah Maluku Tengah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar pro aktif dalam membantu masyarakat menyelesaikan batas-batas negeri agar kelak dikemudian hari tidak ada lagi konflik-konflik seperti ini
Ketujuh: Mendukung suasana kota Ambon dan Maluku pada umumnya aman, damai dan kondusif