Dia juga menegaskan polisi virtual tidak asal memberikan peringatan dalam mengawasi unggahan masyarakat. Korps Bhayangkara menggandeng para ahli dalam menentukan apakah postingan tersebut melanggar ketentuan atau tidak.
“Mereka (polisi virtual) melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif,” ujar dia.
Dilansir FRAKSINASDEM.ORG.
(Mahmud Tuasikal/*)