“Jadi ini bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya,” tegas Legislator NasDem tersebut.
Bendahara Umum Partai NasDem ini menambahkan, polisi virtual itu bakal meminimalkan penyalahgunaan tindak pidana. Khususnya berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Postingan yang dinilai melanggar ketentuan tidak akan langsung ditindak.
“Namun diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki.” sebut Sahroni.