“Sebagai pedoman pengelolaan pajak dan retribusi, UU 28/2009, telah membagi kewenangan pengelolaan pajak dan retribusi dengan jelas, sesuai komitment itu, kewenangan Kab/Kota, dan Provinsi yang pengelolaanya dilakukan masing masing, perlu didorong kerjasama, sinergi yang jelas, Karena hasil pajak yang ditarik di Provinsi sistem bagi hasilnya sangat transparan, dengan demikian maka forum lintas OPD telah memberikan ruang koordinasi yang cukup untuk saling mengingatkan dalam pembangunan Maluku melalui peningkatan PAD. Harus dijadikan pengaruh utamaan dalam rumusan program dan kegiatan”. Tutup alumni Kota Pendidikan Yogyakarta itu.
Sebagai bentuk rasa syukur, pimpinan, staf dan segenap pegawai mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Bapak Gubernur Maluku, Bapak Sekda, Para Asisten, yang telah mengarahkan dalam segala upaya maksimal, selama ini, dan terima kasih juga kepada para mitra terbaik Pimpinan OPD bahwa kebijakan dan langkah bersama selama ini berjalan saling mendukung, harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.
(Mahmud Tuasikal/*)