Dua rezim pemilu ini akhirnya tidak diserentakan seperti dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini yaitu Pilpres dan Pileg (pemilu nasional) dan Pilkada (pemilu daerah) diserentakan.
“Enggak (diserentakan). Berat. Prosesnya yang harus kita lihat. Ada tiga aspek pemilihan itu yakni peserta, pemilih, penyelenggara. Enggak mungkin hanya satu aspek,” tegas Willy.
Dalam draf RUU Pemilu, sambung Legislator NasDem dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep) itu, Â penyelenggaraan pemilu daerah serentak akan digelar pertama kali pada tahun 2027.