Sosialisasi dan konsultasi publik rancangan peraturan pelaksanaan PP no 11 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta mendapatkan informasi dan masukan terkait penyusunan peraturan sebelum dilakukan harmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bpk Erawan Asikin dengan memandu para narasumber dari Biro Hukum KKP dan Direktorat Teknis lingkup DJPT berjalan baik dan penuh antusias oleh para peserta yang mewarnai diskusi dan tanya jawab.
Diakhir kegiatan, Direktur Perizinan dan Kenelayanan mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran selama proses diskusi dari para peserta yang hadir, dan mengharapkan dukungannya hingga rancangan peraturan menteri ini diundangkan.