Revisi UU Pemilu disusun untuk mengantisipasi keserentakan pelaksanaan Pilkada, Pilpres, dan Pileg dengan menggabungkan aturan pelaksanaannya.
Draf RUU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai paket RUU Kepemiluan karena di dalamnya mengatur terkait pelaksanaan Pileg, Pilpres, Pilkada, dan penyelenggara Pemilu.
Karena itu RUU tersebut akan menyatukan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dilansir FRAKSINASDEM.ORG.
(Mahmud Tuasikal/*)