Pemilu Nasional Dan Daerah Tidak Diserentakan
MATCAN.ID Jakarta– Dilansir dari FRAKSINASDEM.ORG (20/1). RUU Pemilu yang sedang disiapkan DPR akhirnya memisahkan rezim pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdiri dari DPR, DPRD (provinsi, kabupaten/kota), dan DPD.
Sedangkan rezim pemilu daerah adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya di Jakarta, Selasa (19/1).