Oleh : Amirudin Latuconsina (Koordinator Komisi Yudisial Wilayah Maluku, Penggiat Anti Korupsi)MATCAN.ID AMBON –– Tentu, akan menjadi pertanyaan publik terhadap masa depan lembaga antirasuah setelah mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri (Mentan) Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnnya, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata sudah dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sejak 2020, Pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti dan dibiarkan mangkrak di KPK selama tiga tahun. KPK barusan memulai penyidikan terhadap laporan mentan setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 26 September 2023. Berbeda dengan proses penanganan pengaduan yang mangkrak di KPK, Polda Metro Jaya langsung bereaksi cepat dan melakukan penyidikan setelah laporan ini diadukan pada tanggal 12 Agustus 2023. Hasilnya, Firli yang pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK disangkakan melakukan tindakan berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers menyampaikan Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 65 KUHP., (detikcom).