Memulai kariernya sebagai anggota Polri yang ditugaskan di komisi antirasuah dan menjabat Deputi Penindakan. Firli Berwenang mengurus seluruh aspek penindakan kasus korupsi yang ada di KPK. Sejak di KPK, Firli diduga banyak melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan pembentukan KPK dalam pemberantasan korupsi. Eks Deputi Penindakan diduga membocorkan beberapa kasus dugaan korupsi. Firli juga diduga melakukan pelanggaran etik yakni bertemu dengan orang yang berperkara, tindakan ini yang menyebabkan Firli dikeluarkan dari KPK dan dikembalikanke Polri. Kasus ini tidak serta-merta meredupkan karir Firli, Firli Kemudian comeback dan kembali ke KPK setelah DPR memberikan suara terbanyak yang menjadikannya sebagai Pimpinan KPK Periode 2019-2023. Meskipun saat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK, Firli banyak ditolak oleh publik, bahkan di internal lembaga KPK sendiri. Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo dan kawan-kawan juga menyurati KPK agar Firli tidak dijadikan sebagai pimpinan KPK. Tentu ini menjadi warning bahwa Firli bukan orang yang layak masuk ke lembaga antirasuah. Sebab KPK sebagai lembaga independen hanya membutuhkan orang-orang yang berintegritas dan hal itu tidak dimiliki Firli. Skenario Menghancurkan KPK Keberadaan Firli di KPK sejak awal sudah diprediksi sebagai skenario membunuh KPK. Nampaknya prediksi itu tidak meleset. Memulai karir sebagai Ketua KPK, Firli langsung mendukung perubahan UU KPK yang banyak ditolak oleh penggiat anti korupsi dan dinilai oleh banyak pakar hukum akan menjadikan KPK tak bertaring. Perubahan UU KPK membuat KPK tidak lagi fokus untuk melakukan penindakan tetapi lebih pada pencegahan. Padahal upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK selama periode 2015-2019 saja telah menyelamatkan uang negara senilai Rp. 63, 8 Triliun. Efek lain dari perubahan UU KPK adalah terjadi perubahan sebagian besar pola kerja kepegawaian di KPK yang menyebabkan banyak pegawai memundurkan diri. Perubahan pola kerja kepegawaian ini berlanjut dengan mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akibatnya 51 pegawai dinyatakan tidak lolos dan tidak dapat bekerja lagi di KPK. Skema ini dilakukan sebagai salah satu cara ampuh menyingkirkan orang-orang yang berintegritas tinggi yang pernah menolak Firli saat mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK. Tentu ini cara halus yang sengaja didesain oleh negara sebagai strategi untuk meracuni KPK dari dalam. Belum lama menjabat Ketua KPK, Firli membuat KPK kehilangan marwah dengan melakukan pelanggaran Kode Etik untuk yang kedua kali dalam kasus helikopter. Nama baik lembaga antirasuah makin tercoreng ketika Firli dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pemerasan Mentan SYL. Jika diamati, kontribusi Firli buat KPK adalah memberikan dampak buruk terhadap independensi KPK. Firli memiliki pengaruh kuat terhadap hilangnya kepercayaan publik terhadap KPK. Bahkan Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik KPK menyatakan Firli Bahuri adalah penjahat besar. Novel meyakini Firli Bahuri tak hanya melakukan pemerasan terhadap mantan SYL. Novel menduga Firli sudah melakukan tindak pidana korupsi jauh sebelum memeras SYL (Liputan6.com). Sederet perilaku Firli Bahuri selama menjabat Ketua KPK menjadi alasan kuat bahwa Firli telah merusak nama baik KPK sebagai lembaga antirasuah yang selama ini dipercaya masyarakat. Mantan Ketua KPK itu telah membunuh kepercayaan publik terhadap lembaga independen tersebut, sebab Firli merupakan orang pertama dipimpinan KPK yang dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi sejak lembaga antirasuah ini dibentuk.