Berbagai problematika di tubuh KPK tidak dapat dipisahkan dengan Keberadaan Firli yang lahir dari proses seleksi yang penuh kontroversi dan menimbulkan berbagai penolakan dari publik, termasuk berbagai lembaga penggiat anti korupsi. Bahkan 500 pegawai KPK menandatangani petisi penolakan Firli sebagai Ketua KPK saat itu. Hal yang sama juga dilakukan oleh Penghubung Komisi Yudisial di 12 Provinsi dengan melakukan penolakan terhadap Firli. Semangat penolakan itu menjadi sirna ketika nama Firli Bahuri masuk dalam 10 nama calon pimpinan KPK yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Setelah melewati fit and proper test, Firli kemudian terpilih sebagai pimpinan KPK. Seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang semuanya memberikan suara kepada Firli. Kondisi demikian menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya operasi senyap yang dibangun di Komisi III untuk menjadikan Firli sebagai Pimpinan KPK. Proses yang kontroversi tersebut memberikan efek buruk buat KPK saat ini. Firli dapat dikatakan sebagai wayang dari dalang aktor koruptor yang sengaja dititipkan di KPK untuk menghancurkan KPK dan menyelamatkan para koruptor. Setelah dijadikan tersangka, kini Firli telah di copot dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pemberhentian Firli termaktub dalam Keppres nomor 116 tanggal 24 November 2023. President Joko Widodo kemudian secara resmi telah melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK menggantikan Firli Bahuri. Namun ada yang ganjal dengan mekanisme pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK. Jika dilihat dari UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pasal 33 yang menyatakan Bahwa “Dalam hal terjadikekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Pasal ini memberikan penegasan bahwa jika terjadi kekosongan Pimpinan KPK, maka presiden harus mengajukan calon pengganti ke DPR. Sehingga dapat dikatakan bahwa pelantikan ketua KPK pengganti Firli diduga cacat hukum. Terlepas dari proses penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK yang dinilai cacat hukum, tentu masih ada harapan publik agar KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik, menjaga independensinya, mengembalikan marwahnya sebagai lembaga antirasuah. Apalagi Indonesia telah memasuki tahun pemilu, tahun politik yang sarat akan kepentingan, jangan sampai proses yang cacat hukum ini kemudian mengarahkan KPK masuk ke kubangan yang sama. (MAHMUD TUASIKAL)