Oleh : Berlin Wali(Pemerhati Demokrasi)MATCAN.ID AMBON– Pemilihan umum adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Kekuasaan negara yang lahir dengan pemilihan umum, Pemilihan Umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilihan umum bertujuan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat (Waridah dkk 2003:7) Dalam menjalankan Negara Demokrasi seperti Negara Indonesia sangat penting untuk menjalankan Pemilihan Umum. Karena Pemilu adalah sarana untuk menyalurkan kehendak asasi Politik bangsa. Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 menjadi pemilu yang ke tiga belas kali sejak dilaksanakannya Pemilu pertama pada Tahun 1955, dan diyakini oleh para pemerhati Demokrasi bahwa Pemilu pertama tersebut merupakan Pemilu yang paling Demokratis dari pada Pemilu-Pemilu setelahnya. Indonesia sampai saat ini telah melewati beberapa masa Pemilu yang mana Pemilu 1955 pada masa Orde lama, Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 pada masa Orde baru serta Pemilu 1999,2004,2009,2014 dan 2019 pada masa Reformasi. Pembenahan Pun terus berlangsung pasca Pemilu dilaksanakan, terutama pada saat memasuki era Reformasi, ini dapat terlihat dengan ditambahnya Asas Pemilu jujur dan adil (JURDIL) yang mana pada Saat orde baru, asas pemilu hanyalah langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER), selain asas Pemilu, Perubahan Pun terjadi pada Penyelenggara Pemilu dimana pada masa orde baru yang menyelenggarakan Pemilu adalah Lembaga pemilihan umum (LPU) yang diketuai oleh Menteri dalam Negeri tetapi pada masa reformasi dimana yang menyelenggarakan Pemilu adalah suatu badan yang bebas dan mandiri serta diawasi oleh suatu badan pengawas yang mandiri pula.