Bikin Jera Penyalahguna Narkotika, Solusinya, Hukuman Kurungan & wajib menjalani Rehabilitasi secara berbarengan.
Oleh: Fadly Tuaputty (Kolumnis)MATCAN.ID Ambon– Memang selama ini sudah banyak dari para Penyalahguna Narkotika (Pengedar dan Pengguna) gol 1 telah di hukum Penjara sesuai pasal 112 & 114 UU 35 Thn 2009 maupun Pasal terkait lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dengan tekad Pemerintah dan Lembaga-lembaga Pemerhati Masalah Narkotika untuk memberantas Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia yang sudah sangat meresahkan ini. Selain itu cukup banyak juga para Penyalahguna Narkotika yang hanya di wajibkan Menjalani Rehabilitasi Medis karena “hanya dikategorikan sebagai Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika” (UU-35 Thn 2009 Pasal 54). Padahal logika sederhananya bahwa seseorang sampai bisa kecanduan hingga terjadi ketergantungan itu pasti diawali dengan kesengajaan menyalahgunakan Narkotika itu secara sadar dan terus-menerus. Dalam PP-25 tahun 2011 pasal (1) gamblang dijelaskan tentang apa itu Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis (ayat 3). Sementara yang dimaksud “KORBAN Penyalahgunaan Narkotika adalah orang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika (tapi) karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk Menggunakan Narkotika” (ayat 4).