Categories: HukumKesehatan

Bikin Jera Penyalahguna Narkotika, Solusinya, Hukuman Kurungan & wajib menjalani Rehabilitasi secara berbarengan.

Di sisi lain, Pasal 1 butir ke 15 UU-35thn 2009 juga jelas menegaskan bahwa “PENYALAHGUNA (Narkotika) adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan Hukum”, yang artinya setiap Penggunaan Narkotika tanpa hak (tidak dibolehkan menurut UU maupun PP), baik Pengedar maupun Pengguna adalah sama-sama melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum. Maka dalam konteks inilah setiap Penyalahguna Narkotika itu semestinya dikenai Hukuman Kurungan yang berbarengan dengan kewajiban menjalani Rehabilitasi. Artinya Penyalahguna yang benar-benar sudah terkategori sebagai Pecandu Narkotika di hukum Penjara dan di Rehabilitasi secara Medis, sedangkan yang belum kecanduan di hukum Penjara dan di rehabilitasi psikis dan mentalnya.

Sementara yang berlaku selama ini adalah ada semacam “pemisahan penghukuman” dgn mengkategorikan sebagian dari para Penyalahguna itu sebagai “Pecandu atau Korban”, yang bahkan sering dianggap sebagai “Korban yang tidak kelihatan” (Hidden Victim). Dan inilah yang kemudian sering menjadi ruang abu-abu (baca : ruang negosiasi) bagi para Penyalahguna utk menghindari Jerat Penjara dengan berpura-pura seolah dia adalah “Korban Penyalahgunaan Narkotika” (Plying Victim). Dan ruang abu-abu ini juga sering dimanfaatkan para “Pengedar kecil” untuk menurunkan levelnya menjadi “Hanya seorang Pengguna/Pemakai”.

Dan faktanya, Pemisahan Penghukuman semacam ini bukan saja “Gagal Membuat JERA para Penyalahguna Narkotika” (Pengguna & Pengedar) yang di hukum Penjara dan di rehabilitasi medis, tapi juga membuat banyak diantara mereka yang justru semakin manjadi-jadi. Bahkan yg sementara di hukum Penjarapun masih tetap bisa menggunakan dan mengedarkan Narkotika dari balik bilik-bilik Penjara itu.

Kenapa ? Sebab mereka yang di hukum Penjara tidak pernah secara sistematis di rehabilitasi Psikis dan Mentalnya, sementara mereka yang menjalani di rehabilitasi Medis tidak pernah merasakan suatu hukuman sebagai akibat dari Perbuatannya Menyalahgunakan Narkotika.

Page: 1 2 3

matcan

Recent Posts

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lantamal IX Gelar Bazar Murah

MATCAN.ID AMBON-- Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina M.M., M.T., M.Tr.Opsla membuka Bazar Lantamal IX…

1 bulan ago

Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara, Tamtama Tahun 2024 Dipimpin Danlantamal IX Ambon.

MATCAN.ID AMBON-- Brigjen TNI (MAR) Said Latuconsina M.M., M.T., M.Tr.Opsla pimpin upacara laporan kenaikan pangkat…

1 bulan ago

Danlantamal IX Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024

MATCAN.ID AMBON-- Sinergitas Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Brigjen TNI (Mar)…

1 bulan ago

Safari Ramadhan: Brigjen Said Latuconsina Bersama Komunitas Ojek Online Berbagi Takjil di Kota Ambon

MATCAN.ID AMBON-- Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina M.M., M.T., M.Tr. Opsla gelar Safari Ramadhan bertempat…

1 bulan ago

Brigjen Said Latuconsina Sahur Bersama Masyarakat Negeri Tengah-Tengah

MATCAN.ID MALTENG-- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said…

1 bulan ago

Lantamal IX Selenggarakan Rapat Anggota Tahunan Primkopal Ambon Tahun Buku 2023

MATCAN.ID AMBON-- Primer Koperasi TNI Angkatan Laut (Primkopal) Lantamal IX menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)…

1 bulan ago