Categories: HukumKesehatan

Bikin Jera Penyalahguna Narkotika, Solusinya, Hukuman Kurungan & wajib menjalani Rehabilitasi secara berbarengan.

Di sisi lain, Pasal 1 butir ke 15 UU-35thn 2009 juga jelas menegaskan bahwa “PENYALAHGUNA (Narkotika) adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan Hukum”, yang artinya setiap Penggunaan Narkotika tanpa hak (tidak dibolehkan menurut UU maupun PP), baik Pengedar maupun Pengguna adalah sama-sama melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum. Maka dalam konteks inilah setiap Penyalahguna Narkotika itu semestinya dikenai Hukuman Kurungan yang berbarengan dengan kewajiban menjalani Rehabilitasi. Artinya Penyalahguna yang benar-benar sudah terkategori sebagai Pecandu Narkotika di hukum Penjara dan di Rehabilitasi secara Medis, sedangkan yang belum kecanduan di hukum Penjara dan di rehabilitasi psikis dan mentalnya.

Sementara yang berlaku selama ini adalah ada semacam “pemisahan penghukuman” dgn mengkategorikan sebagian dari para Penyalahguna itu sebagai “Pecandu atau Korban”, yang bahkan sering dianggap sebagai “Korban yang tidak kelihatan” (Hidden Victim). Dan inilah yang kemudian sering menjadi ruang abu-abu (baca : ruang negosiasi) bagi para Penyalahguna utk menghindari Jerat Penjara dengan berpura-pura seolah dia adalah “Korban Penyalahgunaan Narkotika” (Plying Victim). Dan ruang abu-abu ini juga sering dimanfaatkan para “Pengedar kecil” untuk menurunkan levelnya menjadi “Hanya seorang Pengguna/Pemakai”.

Dan faktanya, Pemisahan Penghukuman semacam ini bukan saja “Gagal Membuat JERA para Penyalahguna Narkotika” (Pengguna & Pengedar) yang di hukum Penjara dan di rehabilitasi medis, tapi juga membuat banyak diantara mereka yang justru semakin manjadi-jadi. Bahkan yg sementara di hukum Penjarapun masih tetap bisa menggunakan dan mengedarkan Narkotika dari balik bilik-bilik Penjara itu.

Kenapa ? Sebab mereka yang di hukum Penjara tidak pernah secara sistematis di rehabilitasi Psikis dan Mentalnya, sementara mereka yang menjalani di rehabilitasi Medis tidak pernah merasakan suatu hukuman sebagai akibat dari Perbuatannya Menyalahgunakan Narkotika.

Page: 1 2 3

matcan

Recent Posts

Songsong HUT Armada RI Tahun 2024, Lantamal IX Gelar Bakti Kesehatan & Bakti Sosial

MATCAN.ID AMBON-- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi,…

3 minggu ago

Masyarakat Negeri Sepa Mal-Teng Padati Kampanye Pasangan Nomor Urut 1 (Satu) MANISE

MATCAN.ID MALATENG-- Foto : kampanye pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah…

4 minggu ago

Pelatihan Evakuasi Medis Laut Mahasiswa STIKes Maluku Husada Oleh Lantamal IX

MATCAN.ID AMBON-- TNI Angkatan Laut. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Brigadir Jenderal…

1 bulan ago

Ziarah Nasional Gabungan TNI – POLRI Di TMP Tanimbar

MATCAN.ID SAUMLAKI-- (10/11) -- Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Saumlaki Letkol Laut (P) I Made…

1 bulan ago

Foto : Warga Dua Negeri Di Salahutu Padati Kampanye Calon Nomor Urut 1 (Satu) Mirati-Dani.

MATCAN.ID MalTeng -- Foto, Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah…

1 bulan ago

Foto : Kampanye Paslon Bupati & Wakil Bupati Mirati-Dani (MANISE) Di Leihitu Maluku Tengah.

MATCAN.ID MalTeng -- Kampanye pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah 2025-2030.…

2 bulan ago