Banyak Makan Korban, UU ITE Harus Direvisi.

Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan/pencemaran nama baik secara daring pada implementasinya, penghinaan atau pencemaran nama baik diartikan secara luas, dan tidak merujuk pada batasan dan pengecualian yang diatur dalam Pasal 310-311 KUHP yaitu hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

“Konten jurnalistik dipastikan memenuhi aspek kepentingan umum, sehingga harusnya tidak dapat dijerat dengan pasal itu. Namun justru digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik,” tegas wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu juga menjelaskan, dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2), pada praktiknya dikhawatirkan digunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 28 Ayat (2) berbunyi; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk kalimat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 ini, tafsirnya bisa luas. Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian,” ungkap Taufik.

Page: 1 2 3

matcan

Recent Posts

Tarian Cakalele Warnai Penyambutan Satgas Operasi Trisila TNI AL 2024 Di Mako Lantamal IX Ambon

MATCAN.ID AMBON-- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX (Danlantamal IX) Brigjen TNI (MAR) Said…

6 hari ago

7 Partai Telah Disambangi 3 Resmi Terdaftar, Jenderal Said: Kita Siap Bangun Maluku.

MATCAN.ID AMBON-- Bakal Calon Gubernur Maluku periode 2024 - 2029. Brigjen (Mar) Dr. Said Latuconsina.…

1 minggu ago

Brigjen Said Latuconsina Hadiri Acara Halal Bihalal Keluarga Besar SMP Hang Tuah Ambon

MATCAN.ID AMBON-- Perkuat silaturahmi dan solidaritas, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina S.E., M.M., M.T., M.Tr.…

1 minggu ago

Brigjen Said Latuconsina Hadiri Acara Halal Bihalal Paguyuban Lamongan Bersatu & Perantau Jawa Di Ambon

MATCAN.ID AMBON-- Perkuat silaturahmi dan solidaritas, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina S.E., M.M., M.T., M.Tr.…

2 minggu ago

Mengenal Brigjen (Mar) Dr. Said Latuconsina Primadona Baru Maluku Yang Populis.

MATCAN.ID AMBON-- Bagi publik maluku, sosok Brigjen (Mar) Dr. Said Latuconsina. S.E., M.M., M.T., M.Tr.…

2 minggu ago

Brigjen Said Latuconsina Hadiri Tradisi Baku Pukul Menyapu Negeri Mamala & Morella

MATCAN.ID MALTENG-- Lestarikan Budaya Asli Maluku, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina M.M., M.T., M.Tr.Opsla hadiri…

1 bulan ago