Banyak Makan Korban, UU ITE Harus Direvisi.

Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan/pencemaran nama baik secara daring pada implementasinya, penghinaan atau pencemaran nama baik diartikan secara luas, dan tidak merujuk pada batasan dan pengecualian yang diatur dalam Pasal 310-311 KUHP yaitu hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

“Konten jurnalistik dipastikan memenuhi aspek kepentingan umum, sehingga harusnya tidak dapat dijerat dengan pasal itu. Namun justru digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik,” tegas wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu juga menjelaskan, dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2), pada praktiknya dikhawatirkan digunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 28 Ayat (2) berbunyi; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk kalimat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 ini, tafsirnya bisa luas. Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian,” ungkap Taufik.

Page: 1 2 3

matcan

Recent Posts

Puncak Perayaan Hut KKP Ke 25, KKP Gelar Makan Bergizi Gratis Diikuti UPT KKP Seluruh Indonesia

MATCAN.ID AMBON -- (29/10) – Puncak Perayaan HUT Kementerian Kelautan da Perikanan ke-25, Kepala PPN…

4 minggu ago

Tutup Rangkaian HUT TNI Ke-79, Prajurit Lantamal IX Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Pasar Mardika Ambon

MATCAN.ID AMBON--. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Menutup rangkaian HUT Ke-79 Tentara…

2 bulan ago

Sinergitas Lantamal IX Kejaksaan Tinggi Maluku Dan PLN UIW Maluku

MATCAN.ID AMBON-- Perkuat sinergitas pada berbagai bidang, Brigjen TNI (Mar) Suwandi S.A.P., M.M. kunjungi Kejaksaan…

2 bulan ago

Puncak Perayaan HUT Ke-79 TNI Di Semarakkan Prajurit Lantamal IX Ambon

MATCAN.ID AMBON-- TNI Angkatan Laut. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon Brigadir Jenderal…

2 bulan ago

Sambut HUT TNI Ke-79 Pgs. Danlanal Wetar Bersama Danramil 1511-06 Tutup Turnamen Voli & Futsal.

MATCAN.ID MBD-- Semarak Perayaan HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) Ke-79 di Pulau Terluar, Pgs. Komandan…

2 bulan ago

Kunjungan Kehormatan Danlantamal IX Kepada PJ. Gubernur Maluku

MATCAN.ID AMBON-- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi,…

2 bulan ago