Banyak Makan Korban, UU ITE Harus Direvisi.

Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan/pencemaran nama baik secara daring pada implementasinya, penghinaan atau pencemaran nama baik diartikan secara luas, dan tidak merujuk pada batasan dan pengecualian yang diatur dalam Pasal 310-311 KUHP yaitu hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

“Konten jurnalistik dipastikan memenuhi aspek kepentingan umum, sehingga harusnya tidak dapat dijerat dengan pasal itu. Namun justru digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik,” tegas wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu juga menjelaskan, dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2), pada praktiknya dikhawatirkan digunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 28 Ayat (2) berbunyi; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk kalimat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 ini, tafsirnya bisa luas. Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian,” ungkap Taufik.

Page: 1 2 3

matcan

Recent Posts

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lantamal IX Gelar Bazar Murah

MATCAN.ID AMBON-- Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina M.M., M.T., M.Tr.Opsla membuka Bazar Lantamal IX…

1 bulan ago

Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara, Tamtama Tahun 2024 Dipimpin Danlantamal IX Ambon.

MATCAN.ID AMBON-- Brigjen TNI (MAR) Said Latuconsina M.M., M.T., M.Tr.Opsla pimpin upacara laporan kenaikan pangkat…

1 bulan ago

Danlantamal IX Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024

MATCAN.ID AMBON-- Sinergitas Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Brigjen TNI (Mar)…

1 bulan ago

Safari Ramadhan: Brigjen Said Latuconsina Bersama Komunitas Ojek Online Berbagi Takjil di Kota Ambon

MATCAN.ID AMBON-- Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina M.M., M.T., M.Tr. Opsla gelar Safari Ramadhan bertempat…

1 bulan ago

Brigjen Said Latuconsina Sahur Bersama Masyarakat Negeri Tengah-Tengah

MATCAN.ID MALTENG-- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said…

1 bulan ago

Lantamal IX Selenggarakan Rapat Anggota Tahunan Primkopal Ambon Tahun Buku 2023

MATCAN.ID AMBON-- Primer Koperasi TNI Angkatan Laut (Primkopal) Lantamal IX menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)…

1 bulan ago