Secara prinsipil, kata Legislator NasDem itu, sebuah negara yang sedang melakukan konsolidasi demokrasi memiliki sifat, watak, regularitas, rutinitas, dan berkesinambungan.
“Bisa dibayangkan ketika tidak terjadi Pilkada di 2022 dan 2023, lalu digabungkan di 2024, maka akan ada sekian banyak pejabat sementara kepala daerah. Mereka tidak dipilih rakyat, lalu kepada siapa mereka harus bertanggungjawab,” tegas Willy.
Seperti diketahui, kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 baru akan dilantik pada 2021. Kemudian ada kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, maka daerah tersebut akan diisi oleh pejabat sementara.
Selama pejabat sementara memegang kendali sebuah daerah, kata Willy, pejabat sementara itu tidak bisa mengambil kebijakan.