Para orator aksi damai, selain menekankankan poin poin penting sebagaimana tujuan aksi. Mereka juga, kerap menebar pesan damai kepada warga Kota Ambon semua, dalam setiap bait yang dilafalkan. Aksi Damai yang terangkai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD sebelumnya tersebut,Terdapat 10 (sepuluh) poin tuntutan Pemuda Mahasiswa Ory – Pelauw sebagai berikut;
Mendesak Kepolisian daerah Maluku untuk mengusut tuntas kasus Penembakan tiga warga pelauw yang meninggal dunia dan tiga orang luka tembak serta satu orang anggota polsek Pulau Haruku
Mendesak kepolisian daerah Maluku untuk menangkap dan mengusut tuntas saudara Stevi Leatomu, Bernadus Leatomu dan Stefanus Leatomu yang diduga sebagai actor intelektual dibalik konflik Pelauw ory — Kariu
Mendesak Kepolisian daerah Maluku untuk mengusut tuntas oknum-oknum masyarakat Kariu yang melakukan penebangan terhadap pohon cengkeh, pala, durian dan pembakaran rumah kebun di sepanjang hutan warga Pelauw-Ory, serta usut tuntas kasus pengrusakan situs sejarah Uwa Rual
Mendesak kepolisian daerah Maluku untuk menyita senjata api dan menangkap warga Kariu yang memilik senjata api organik yang digunakan untuk menembak warga Pelauw
Menyerukan kepada pemerintah Maluku bekerja sama dengan Pemerintah Maluku Tengah agar skema penyelesaian masalah hak ulayat tanah Pelauw melalui penyelesaian adat.
Meminta kepada semua pihak yang tidak berkepentingan dan tidak tahu menahu terkait akar permasalahan konfiik, untuk diam dan tidak ikut campur. Biarlah diselesaikan sendiri oleh warga Pelauw -Ory dan Kariu
Mengembalikan batu keramat pada lokasi situs asari mahua di Uwa Rual yang dihilangkan oleh warga Kariu
Proses Rekonsiliasi, rekontruksi dan rehabilitasi Kariu untuk kembali atau tidak, harus memperhatikan aspirasi masyarakat Pelauw-ory
Menuntut DPRD Provinsi Maluku melakukan peninjauan lapangan terhadap hak ulayat negeri Pelauw
Pesan damai Pelauw-Ory untuk Maluku “Mari Bersama-sama menjaga situasi kota Ambon yang aman dan Maluku yang damai.