Pemilu Nasional Dan Daerah Tidak Diserentakan

Sedangkan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada  2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga Pilkada tahun 2027.

Sedangkan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pilkada tahun 2027.

“Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR,” kata Willy, anggota Komisi XI DPR RI tersebut. (HH/*)

Page: 1 2 3 4

matcan

Recent Posts

Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Lanal Saumlaki DI Panti Asuhan Bhakti Luhur.

MATCAN.ID SAUMLAKI-- Saumlaki, 29 November 2024 --- Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Saumlaki Letkol Laut…

4 bulan ago

Songsong HUT Armada RI Tahun 2024, Lantamal IX Gelar Bakti Kesehatan & Bakti Sosial

MATCAN.ID AMBON-- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi,…

4 bulan ago

Masyarakat Negeri Sepa Mal-Teng Padati Kampanye Pasangan Nomor Urut 1 (Satu) MANISE

MATCAN.ID MALATENG-- Foto : kampanye pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah…

5 bulan ago

Pelatihan Evakuasi Medis Laut Mahasiswa STIKes Maluku Husada Oleh Lantamal IX

MATCAN.ID AMBON-- TNI Angkatan Laut. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Brigadir Jenderal…

5 bulan ago

Ziarah Nasional Gabungan TNI – POLRI Di TMP Tanimbar

MATCAN.ID SAUMLAKI-- (10/11) -- Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Saumlaki Letkol Laut (P) I Made…

5 bulan ago

Foto : Warga Dua Negeri Di Salahutu Padati Kampanye Calon Nomor Urut 1 (Satu) Mirati-Dani.

MATCAN.ID MalTeng -- Foto, Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah…

5 bulan ago