Evaluasi Wakil Rakyat
2024 nanti akan menjadi Pemilu yang ke tiga belas bagi masyarakat Indonesia, walaupun tahun Politik itu masih beberapa tahun kedepan, tetapi kita sebagai warga masyarakat patut melakukan evaluasi terhadap wakil-wakil yang diberikan mandate tersebut, dengan melakukan evaluasi, secara tidak langsung kita telah melakukan control dan menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara.
Mengutip Suharsimi Arikunto yang mengartikan evaluasi sebagai kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang berjalannya sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil keputusan. Fungsi utama evaluasi dalam hal ini adalah menyediakan informasi-informasi yang berguna bagi pihak decision maker (Pengambil keputusan) untuk menentukan kebijakan yang akan diambil berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
Dalam melakukan evaluasi tentu kita butuh indicator untuk melakukan evaluasi tersebut, dan indikator yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap wakil rakyat yakni dengan mengevaluasi fungsi wakil rakyat itu sendiri, yang mana fungsi wakil rakyat adalah fungsi Legislasi (Menyusun dan membahas UU), fungsi anggaran (menyetujui atau tidak menyetujui anggaran yang diajukan oleh eksekutif) dan Fungsi Pengawasan (melakukan pengawasan terhadap pelaksana uu dan anggaran), sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 201 ayat (1).
Sebagaimana yang dikemukakan arikunto diatas bahwa evaluasi sebagai kegiatan untuk mengumpulkan informasi, nah informasi yang dimaksud disini adalah informasi tentang sejauh mana para wakil rakyat menjalankan tiga fungsi tersebut.
Pertama Informasi fungsi Legislasi, untuk mengetahui fungsi legislasi ini dijalankan dengan baik dapat dilihat dari berapa banyak undang-undang yang telah dibuat dan disahkan serta apakah target pembuatan undang-undang dapat dicapai pada periodesasi mereka, dan apakah undang-undang tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat atau tidak karena sesungguhnya yang menerima dampak dari kebijakan yang timbul dari fungsi legislasi ini adalah Publik.7
Kedua Informasi fungsi Anggaran, apakah selama periodesasi mereka benar-benar telah menyetujui anggaran yang benar-benar berpihak kepada public? Semisal bagaimana anggaran yang disiapkan kepada masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan Pendidikan, bagaimana anggaran yang dialokasikan pada usaha kecil, bagaimana alokasi anggaran yang diberikan pada program-program penuntasan kemiskinan, bagaimana anggaran yang disiapkan di bidang kesehatan bagi masyarakat miskin, ketika hal-hal ini berpihak kepada rakyat maka bisa dikatakan fungsi legislasi dijalankan dengan baik ataukah yang terjadi malah sebaliknya.