Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut langkah Benny Wenda mendeklarasikan negara Papua Barat tak ubahnya tengah membangun negara ilusi. “Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya,” kata Mahfud. Menurut Mahfud, deklarasi berdirinya negara yang diprakarsai Benny Wenda tak memenuhi syarat. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian sebuah negara dalah keberadaan rakyat, wilayah, dan pemerintah. Hal itu berdasarkan Traktat Montevideo 1933. “Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintahan siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui,” kata dia. Di samping itu, Mahfud mengatakan, Benny Wenda kabur ke luar negeri akibat perbuatannya melawan hukum. Sejak meninggalkan Indonesia, lanjut Mahfud, Benny Wenda sudah tidak memiliki lagi kewarganergaraan. “Di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan,” kata Mahfud. “Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun. Oleh sebab itu, rakyat tidak perlu terlalu takut. Itu kan ilusi saja,” sambungnya. Mahfud juga mengatakan, keterikatan Papua dengan Indonesia selama ini sah dan sudah final. Hal itu terjadi sejak diselenggarakannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua pada 1969, yang disusul keputusan Majelis Umum PBB dengan mengesahkan Papua menjadi bagian kedaulatan Indonesia.