April 25, 2024

Kabar Indonesia Technologi

Cyber Terror tidak Boleh Dibiarkan.

Legislator NasDem itu mengatakan negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga negaranya. Salah satu perlindungan itu melalui penyelidikan kepolisian. Perlindungan dan rasa aman, kata Taufik, harus diberikan kepada siapapun warga negara Indonesia, dari kelompok manapun, serta latar belakang, dan sikap politik apapun. Itu adalah perintah konstitusi dan merupakan tugas serta tanggung jawab negara.

“Pihak yang mendapatkan ancaman dan cyber terror diharapkan melaporkan peristiwa dialaminya agar dapat membantu aparat kepolisian menjalankan tugasnya,” terangnya.

Wakil rakyat dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menegaskan, cara-cara cyber terror tidak boleh dibiarkan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *