April 26, 2024

Hukum Kabar Ambon Kabar Maluku Pariwisata

Bongkar Jaringan Narkotika Golongan 1, Muhajirin Maruapey Apresiasi BNN Maluku.

“sungguh perbuatan yang sangat memalukan dan tidak terpuji. Semestinya,mereka oknum PNS tersebut seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat,terutama masyarakat Rutan yang menjadi masyarakat binaannya.” Ungkap Maruapey dalam rilis tertulisnya kepada MATCAN.ID via WA ba’dah jumad tadi.

Hal ini menandakan bahwa,oknum tersebut tidak mendukung secara total Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang dicanangkan Pemerintah sebagai upaya pemberantasan Narkotika di Indonesia.

“Oknum-oknum tersebut dapat di jatuhi hukuman sesuai Perundang-undangan yang berlaku, dengan menerapkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,juga PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan mencuat pada pasal 30 ayat 4 huruf (e),yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS”. Sambung Wakil Sekretaris Bid. Hukum & Advokasi DPW PKB Maluku itu.

hal ini sebagai pembelajaran kepada PNS-PNS lain agar benar dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Abdi Negara.

“Sebagai langkah kongkrit serta komitmen LSM-GANN Maluku untuk menyelaraskan program dan dukungan atas program P4GN yang dicanangkan sebagai langkah penyelamatan masyarakat terutama generasi muda dari peredaran serta pemakaian Narkotika di Maluku.” Masih menurut Muhajirin yang juga adalah SekJend DPP Hetu Upu Ana.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *